Semua orang akan sepakat bahwa pedoman
hidup umat islam ialah Al-qur’an kemudian hadits. Al-qur’an dikenal sebagai
aturan hidup yang dibuat oleh Allah Swt. diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw
untuk dijadikan pegangan bagi seluruh umat manusia. Karena kandungan Al-qur’an
mencakup keseluruhan cara hidup manusia secara universal, mulai dari aturan
beribadah, cara berhubungan dengan manusia dan lingkungan sekitar, etika,
estetika dan lain sebagainya horizontal-vertikal.
Selama ini ada dua arus besar pemikiran
para kaum cendekia dalam melihat Al-qur’an. Pertama Al-qur’an
dilihat sebagai seperangkat aturan dari Allah Swt yang diturunkan dengan cara
sekaligus bil wahidah kelauh al mahfuz tanpa ada
interaksi sosial yang terbangun sebelumnya (a Historis). Kedua,
Al-qur’an dilihat sebagai sebuah aturan yang datang atas dasar kebutuhan dari
interaksi sosial yang sedang berlangsung. Untuk kondisi seperti itulah
Al-qur’an datang dan mengatur masyarakat yang sedang melakukan berbagai
interaksi antar sesama. Artinya Al-qur’an turun atas dasar adanya aktifitas
umat manusia (konteks Historis).
Jika kedua pandangan diatas
diterjemahkan dalam teori keadilan, maka akan melingkupi dua hal, Regulatif
Rule dan Konstitutif Rule. Sebagai sebuah cara melihat Rule of
View, keduanya cenderung banyak memiliki perbedaan yang sangat
mendasar dan inilah yang akan melahirkan banyak perbedaan dalam memahami
aktifitas yang sama selanjutnya.
Regulatif Rule dan Konstitutif
Rule
Dalam regulatif rule, aturan
hanya akan dibuat dan berlaku pada masyarakat yang sudah mempunyai aktifitas.
Aturan yang datang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melakukan
interaksi dengan masyarakat lainnya. Sebagai contoh, lahirnya aturan lalu
lintas dikarenakan adanya aktifitas berkendaraan. Kalau tidak ada aktifitas
berkendaraan, maka aturan tersebut tidak akan lahir. Regulatif ruledatang
untuk mengatur bangunan interaksi tersebut dalam rangka keteraturan
berkendaraan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kira-kira respon
masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki interaksi sosial dan membentuk budaya
yang kuat terhadap aturan yang datang tersebut (regulatif rule) ?
jawaban yang bisa penulis reka-reka ialah aturan tersebut akan dipatuhi hanya
sebatas sebagai aturan, hanya memenuhi tuntutan dari tujuan dibuatnya aturan
atau bisa jadi mereka tidak akan patuh sama sekali terhadap aturan tersebut.
Artinya, jika aturan berkendaraan tersebut dipahami sebagai regulatif
rule yang berfungsi untuk mengatur aktifitas berkendaraan semata, maka
bisa dibayangkan jika pada tengah malam seorang pengendara mendapati jalan sepi
pada saat yang bersamaan lampu merah akan diterobos, karena tidak terdapat
subjek-subjek yang mau diatur. Itulah aturan jika hanya dilihat sebagai regulatif
rule semata.Artinya apa yang dilakukan oleh pengendara yang
menerobos lampu merah tersebut didasari atas pembacaan terhadap aturan tersebut
hanya berdasarkan pada konteks semata tanpa melihat aspek-aspek yang lain.
Berbeda dengan regulatif rule yang terlihat sangat lokalitas
dan terpilah-pilah, maka konstitutif rule adalah
kebalikannya. Konstitutif rule lebih universal-holistik tidak
mengandung makna pertikularitas dan lokalitas. Konstitutif
rule merupakan bangunan awal yang harus dimiliki oleh setiap orang
yang ingin mematuhi semua aturan. Konstitutif rule ini ibarat
permainan catur. Dalam bermain catur, seorang pemain dituntut untuk mematuhi
aturan permainan. Jika pemain tidak mematuhi aturan maka pemain berhak mendapat
kartu kuning (dalam permainan sebak bola) atau bisa jadi terdiskualifikasi
dalam permainan tersebut. Artinya orang yang tidak sungguh-sungguh mematuhi
aturan sebenarnya sedang bermain-main dalam permainan.
Semua jenis permainan mempunyai aturan
yang jelas, untuk permainan catur, langkah kuda tidak lebih dari sekedar huruf
“L”, begitu juga dengan pemain sepak bola yang tidak boleh memegang bola,
karena dalam aturannya hanya kiper saja yang boleh memegang bola. Begitu
pentingnya menjadikan aturan ini sebagai bangunan pertama dalam permainan.
Bukan hanya untuk mematuhi aturan semata (regulatif rule) yang
terlihat sangat lokalitas dan bebas. Regulatif rule ingin
menjadikan aturan permainan catur disetiap tempat itu berbeda-beda (lokalitas)
sesuai dengan konteksnya, karena bangunan awal yang dibangun lewatregulatif
rule ini bersipat interpretatif bukan kesadaran memahami aturan yang
sudah dibuat itu secarauniversal-holistik.
Tentu kedua bangunan pemahaman itu akan
mempunyai efek yang selanjutnya akan berpengaruh besar terhadap cara
pandang kita melihat dunia world of view. Impilkasi memahami aturan
sebagai regulatif ruleakan terlihat ketika kita melihat Al-qur’an
(sebagai pedoman umat islam) sebagai sebuah aturan yang datang dalam rangka
untuk mengatur interaksi sosial yang terbangun antar manusia (konteks). Kata
“aturan” untuk sebagian besar orang, akan terlihat sangat berat. Berat untuk
patuh. Sebagai contoh, jika orang kaya memahami membayar zakat itu sebagai
sebuah “aturan” (regulatif rule) maka tidak heran banyak orang
yang enggan membayar zakat.
Beda halnya dengan memahami “aturan”
sebagai konstitutif rule yaitu memahami aturan sebagai
bangunan dasar dalam sebuah “permainan”. Lewat pemahaman tentang aturan seperti
ini kita akan diajak untuk melihat dunia sebagai sebuah “permainan” yang
diberikan Tuhan kepada umat manusia, karena berupa ”permainan” maka setiap
orang yang bermain di dalamnya mau tidak mau wajib melaksanakan aturan
permainan tersebut. Jika tidak mau bermain, maka sebenarnya kita sedang membuat
aturan permainan baru untuk menandingi aturan permainan yang dibuat Allah swt.
Bayangkan jika kata “aturan” tersebut dipahami sebagai “permainan” tentu orang
akan lebih mudah memahami dan mempraktikkannya.
Al-Qur’an Sebagai Konstitutif
Rule
Al-qur’an menjadi pedoman dasar dan
utama bagi umat islam. Tidak ada pedoman hidup yang paling lengkap selain
Al-qur’an. Al-qur’an melengkapi kitab para Nabi sebelumnya sebagaimana islam
melengkapi agama-agama samawi sebelumnya. Kompleksitas isi kandungan Al-qur’an
mulai dari aturan tata cara beribadah kepada Allah swt, aturan hukum, cara
berhubungan dengan manusia, dan lingkungan sekitar mengantarkannya
sebagai “the mother of paradigm” sumber ilmu dan
inspirasi. Bayangkan jika umat islam melaksanakan pedomannya ini dengan benar
disertai dengan pemahaman yang benar pula, pasti fakta-fakta seperti tindak
kriminalitas yang tinggi, penggunaan narkoba, perzinahan, tawuran, pembunuhan,
pencurian, perampokan. tidak akan terjadi.
Pada kesempatan ini penulis tidak hendak
mempertentangkan Al-qur’an harus dipahami sebagai regulatif rule atau konstitutif
rule, karena penulis sendiri melihat Al-qur’an pada satu sisi
merupakan produk dariregulatif rule sehingga lebih terlihat sebagai
hasil interaksi sosial yang terbentuk sebelumnya (historisitas)serta
disatu sisi terlihat sebagai konstitutif rule yaitu sebagai
pedoman universal (normativitas) hidup umat islam tanpa
melihatnya sebagai pedoman yang terpilah-pilah oleh lokalitas.
Namun yang ingin penulis tekankan disini
ialah perlunya umat islam mendudukkan pemahaman awal tentang aturan hidup
mereka yaitu Al-qur’an sendiri. Perlunya memahami Al-qur’an sebagai konstitutif
ruleyaitu aturan universal umat islam, tanpa melihatnya sebagai aturan yang
terpilah-pilah oleh lokalitas atas dasar hasil interpretatif yang menjadi basic dan starting
point dalam memahami aturan tersebut. Sehingga ketika memahami
Al-qur’an sebagai pedoman aturan mereka akan mudah untuk dipahami dan
dipraktikkan.Konstitutif rule sudah seharusnya menjadi dasar
memahami segala macam aturan tidak hanya Al-qur’an. Karena lewat konstitutif
rule aturan akan mudah dan sangat ringan untuk dipahami dari
perspektif cara pandang serta juga untuk dipraktikkan. Sehingga dengan
demikian, problem cara memahami aturan yang dilihat sebagai regulatif rule
semata dan selanjutnya membawa pada kesalahan dalam tataran praktik, bisa
dihindari lewat konstitutif rule yang lebih melihat aturan itu
sebagai permainan. Selayaknya permainan, setiap pemain wajib bermain dengan
aturan yang sudah dibuat tanpa perlu bertanya mengapa aturan itu dibuat. Wallahu
a’lam bisshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar