Bahwa salah satu syarat penting
pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas adalah meluasnya partisipasi
warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga dipandang perlu adanya
perhatian khusus terhadap jaminan kepastian hak konstitusional setiap warga
negara dalam menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilihan umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Inilah
Langkah Panwaslu Sebagai Lembaga Yang Mengawasi Pemilu Baik Dari Proses
Tahapan, Permainan Penyelenggara Maupun Permainan Peserta Pemilu yang tidak
sesuai dengan makanisme dan aturan dalam pelaksanaan penyelenggara pemilu
legislatif 2014. Hal ini dilakukan oleh panwaslu kabupaten sumbawa untuk
melakukan tindakan pencegahan dan langkah prepentif agar peserta, pemilih dan
penyelenggara harus berjalan sesuai amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011
tentang penyelenggara pemilu dan uu nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan
anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurut
ketua divisi penindakan dan sengketa panwaslu kabupaten sumbawa Syamsihidayat,
S.IP disela pertemuan koordinasi dengan seluruh pimpinan parpol peserta pemilu
2014 se-kabupaten sumbawa mengatakan bahwa pengawasan pelaksanaan pemilu
merupakan tanggung jawab semua komponen yang didalamnya ada penyelenggara yang
menjalankan proses tahapan peleksanaan pemilu, penwaslu sebagai lembaga
pengawas, peserta pemilu yang diikuti oleh seluruh parpol peserta pemilu dan
masyarakat sebagai pemilih merupakan suatu komponen untuk ikut ambil peran
dalam melakukan pembelajaran politik agar kondisi masyarakat pasca pemilu dapat
kondusif, imbuhnya.
Samsi juga menambahkan dalam pertemuan
tersebut memastikan apakah parpol sudah menerima salinan daftar pemilih
sementara (DPS) dari KPU kabupaten sumbawa, hal ini memastikan bahwa peran parpol
memiliki andil dalam penentuan DPS. Intinya parpol harus tau dan mengetahui
pemilih mana yang belum terdaftar, berapa jumlah pemilih ganda dan lain-lain.
Sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak ada gugatan dan kributan masalah pemilih
ketika semua stackholder sudah bekerjasama. Sesuai dengan undang-undang nomor 8
tahun 2012 pasal 36 ayat 3 dan 4 yang berbunyi “ Daftar
pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus
diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat
kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan “
apabila ada tanggapan atau pun masukan masyarakat terhadap data DPS maka PPS
wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan
berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat peserta pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 paling lama 14 hari berakhirnya pengumuman. Imbuhnya.
Syamsi juga menghimbau kepada pegawai
negeri sipil, agar menjalankan aturan kepegawaiannya untuk tidak terjun
langsung dalam politik praktis. Netralitas PNS telah diatur dalam ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai
Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan
dan partai politik, dilarang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik
serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam
upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik dan untuk
menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan PNS, agar dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka PNS
dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, PNS
yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan
sebagai PNS. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar