Minggu, 09 Juni 2013

Pemberdayaan Masyarakat dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Lokal

HAMDAN SYAFII, S.Sos.I

Pembangunan ekonomi lokal pun perlu dilaksanakan karena dalam konteks penguatan daya saing ekonomi nasional, pembangunan ekonomi lokal merupakan bagian integral yang tak terpisahkan. Pembangunan ekonomi lokal sendiri berbicara tentang sebuah proses penciptaan dan pemeliharaan lapangan kerja yang berkelanjutan oleh pemerintah lokal bekerjasama dengan organisasi-organisasi berbasis masyarakat setempat. Dengan demikian, potensi ekonomi suatu daerah patut dikembangkan sesuai dengan sumber daya dan kebutuhan dari masyarakat setempat. Lebih dalam lagi, ada empat komponen utama yang perlu digarap dalam pembangunan ekonomi lokal, yaitu pembangunan berkelanjutan (sustainable development), tata pemerintahan yang baik (good governance), manajemen proses (process management), dan kesinergian kebijakan (policy synergy). Keempat komponen ini perlu digarap, baik untuk menciptakan sebuah permulaan usaha (business start up) maupun untuk mempertahankan keberlanjutan usaha yang telah ada.
Masyarakat sendiri, dalam ketidakberdayaan, tentu tidak akan serta merta mampu menggarap keempat komponen di atas untuk mencapai tujuan ekonominya. Dalam hal inilah pemberdayaan masyarakat semestinya mengambil tempat karena konsep pemberdayaan masyarakat yang bersifat people centered, participatory, empowering, dan sustainable dapat menjembatani ketidakberdayaan tersebut.
Ada tiga upaya yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat. Yang pertama adalah menciptakan iklim dan kesempatan yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Penciptaan kesempatan ini meliputi pembentukan iklim demokrasi yang partisipatif, perumusan kebijakan publik yang lebih berpihak kepada rakyat yang termarjinalkan, pembangunan infrastruktur untuk mempercepat perkembangan masyarakat, dan pemberian akses terhadap layanan-layanan umum yang mendasar seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Yang kedua adalah memperkuat daya yang sudah dimiliki oleh masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menggunakan dayanya dengan menggunakan kesempatan yang ada untuk memenuhi kebutuhannya. Yang ketiga adalah mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang antara yang kuat dan yang lemah dengan membangun jaringan kerjasama antarindividu sebagai suatu pertahanan sosial yang sistemik terhadap krisis yang mungkin menghadang. Namun Sumber daya yang dimiliki pemerintah, baik lokal maupun pusat, menjadikan perannya sangat dibutuhkan, tapi bukan sebagai pemberi perintah mutlak yang memiliki wewenang untuk menentukan langkah masyarakat. Pemerintah harus berada pada takaran posisi yang pas, sehingga kehendak dapat diserahkan kepada masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri. Pemerintah hanya bertugas untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk berkembang, mulai dari sarana prasarana, pendampingan manajerial dan tata pemerintahan (kalau bisa), dan menciptakan instrumen pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya sehingga Menghindari ketergantungan terhadap pemerintah, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga hendaknya diaktifkan. Bahkan, LSM juga dapat bergerak sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. Karena para anggota LSM berasal dari golongan masyarakat yang notabene berdaya (empowered), baik itu karena faktor pedagogis maupun ekonomis, biasanya mereka dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah, yang kadang berada terlalu jauh di atas, dengan masyarakat, yang berada pada lapisan bawah. Kemampuan LSM dalam melakukan pendekatan ke masyarakat memang sering lebih mumpuni ketimbang pemerintah.
Sebagai lembaga ekonomi yang katanya merakyat, koperasi juga diharapkan dapat turut ambil bagian dalam skema pemberdayaan masyarakat ini. Selain dapat menyalurkan bantuan keuangan melalui kredit bagi terjadinya business start up, koperasi juga dapat menjadi wahana bagi masyarakat untuk mengembangkan diri dan berproduksi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong. Tahap finishing dari kesemua hal di atas adalah mempertemukan tiap entitas kepentingan, mulai dari pemerintah, LSM, koperasi, dan masyarakat, agar dapat duduk satu meja, merembug setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pelaksanaan, dan pengendalian, dengan demokratis, dan, akhirnya, mencapai kesepakatan bersama untuk secara bertanggunjawab melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan.


Tidak ada komentar: