Senin, 06 Januari 2014

AWASI DPS : PANWASLU KOORDINASI DENGAN PIMPINAN PARPOL




Bahwa salah satu syarat penting pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas adalah meluasnya partisipasi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga dipandang perlu adanya perhatian khusus terhadap jaminan kepastian hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Inilah Langkah Panwaslu Sebagai Lembaga Yang Mengawasi Pemilu Baik Dari Proses Tahapan, Permainan Penyelenggara Maupun Permainan Peserta Pemilu yang tidak sesuai dengan makanisme dan aturan dalam pelaksanaan penyelenggara pemilu legislatif 2014. Hal ini dilakukan oleh panwaslu kabupaten sumbawa untuk melakukan tindakan pencegahan dan langkah prepentif agar peserta, pemilih dan penyelenggara harus berjalan sesuai amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan uu nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurut ketua divisi penindakan dan sengketa panwaslu kabupaten sumbawa Syamsihidayat, S.IP disela pertemuan koordinasi dengan seluruh pimpinan parpol peserta pemilu 2014 se-kabupaten sumbawa mengatakan bahwa pengawasan pelaksanaan pemilu merupakan tanggung jawab semua komponen yang didalamnya ada penyelenggara yang menjalankan proses tahapan peleksanaan pemilu, penwaslu sebagai lembaga pengawas, peserta pemilu yang diikuti oleh seluruh parpol peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih merupakan suatu komponen untuk ikut ambil peran dalam melakukan pembelajaran politik agar kondisi masyarakat pasca pemilu dapat kondusif, imbuhnya.
Samsi juga menambahkan dalam pertemuan tersebut memastikan apakah parpol sudah menerima salinan daftar pemilih sementara (DPS) dari KPU kabupaten sumbawa, hal ini memastikan bahwa peran parpol memiliki andil dalam penentuan DPS. Intinya parpol harus tau dan mengetahui pemilih mana yang belum terdaftar, berapa jumlah pemilih ganda dan lain-lain. Sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak ada gugatan dan kributan masalah pemilih ketika semua stackholder sudah bekerjasama. Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 36 ayat 3 dan 4 yang berbunyi “ Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan “ apabila ada tanggapan atau pun masukan masyarakat terhadap data DPS maka PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat peserta pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 14 hari berakhirnya pengumuman. Imbuhnya.
Syamsi juga menghimbau kepada pegawai negeri sipil, agar menjalankan aturan kepegawaiannya untuk tidak terjun langsung dalam politik praktis. Netralitas PNS telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, dilarang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik  dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan PNS, agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai PNS. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.





Tidak ada komentar: