Jumat, 07 Februari 2014

MENYAMBUT PPS SEBAGAI TAMU ISTIMEWA ?


Hamdan, S.Sos.I (Alumni FDK IAIN Mataram & Aktivis PMII Mataram)


Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa pertama kali muncul 14 tahun yang lalu. Gebrakan dalam memperjuangkan Provinsi Pulau Sumbawa menjadi catatan sejarah masyarakat pulau sumbawa, Pembentukan provinsi baru ini dapat didasari atas beberapa hal; misalnya kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya. Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan. Sementara secara administarasi dan kewilayahan provinsi pulau sumbawa sudah sangat mendukung untuk menjadi provinsi baru dan dengan sumber daya yang dimiliki provinsi ini nantinya menjadi provinsi mandiri tinggal bagaimana cara menata perjalanan organisasi agar tidak jauh ketinggalan dari provinsi lain.

Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 2 Februari 2014 Presiden Republik Indonesia bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Amanat Presiden terkait pemekaran 65 DOB yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2013 dan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) berada pada urut nomor 60. Namun bukan berarti kita berkecil hati karena PPS berada hampir diurutan terakhir namun do’a dan keseriusan tentu menjadi setu kesatuan agar hasil dari tim yang datang ke pulau sumbawa memberikan kepercayaan untuk masyarakat pulau sumbawa dalam menjawab mimpi dan angan sebagai daerah otonom baru. Manurut berita yang beredar bahwa Tim dari  Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang direncanakan melakukan kunjungan ke calon Provinsi Pulau Sumbawa antara tanggal 15 hingga 20 Februari 2014. Agar mampu mendengar cita-cita masyarakat pulau sumbawa untuk menjadikan daerah tersebut menjadi daerah mandiri. Mendengar persoalan tersebut berarti kemajuan proses pembahasan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa di DPR RI melaui proses persiapan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Pulau Sumbawa yang menjadi kewenangan DPR bersama Pemerintah. 

Memang banyak tantangan dan rintangan yang telah dilalui oleh para pejuang PPS namun tak lupa pula itu semua tak terlepas dari perjuangan seluruh elemen masyarakat pulau sumbawa dalam sepak terjang mempertahankan prinsip demi terwujudnya sebuah provinsi baru diwilayah pulau sumbawa.

Tentu yang menjadi Pertanyaan besar para pakar yang tergabung dalam DPOD bagaimana persiapan masyarakat dan ibu kota provinsi ?. Penulis beranggapan bahwa, pertanyaan tersebut tentu bukan alasan dan masalah bagi masyarakat provinsi pulau sumbawa untuk menjadi provinsi baru. semua itu tidak terlepas dari peran pemangku kepentingan yang ada diwilayah pulau sumbawa dan gubernur dari daerah asal pemekaran (Provinsi Nusa Tenggara Barat). Dalam catatan perjuangan PPS tentu banyak isu yang menjadi bagian dari proses aktualisasi dalam membangun konslidasi antar individu bahkan kelompok sebagai strategi meyakin pemerintah pusat dan Komisi terkait untu mendorong percepatan pembentukan PPS. Wal hasil beberapa tulisan yang coba diaktualisasikan oleh beberapa tokoh baik dari kalangan politisi yang berasal dari wilayah pulau sumbawa dan wilayah pulau lombok yang masih tergabung dalam dapil NTB, pengurus KP3S Jakarta maupun pengurus KP3S mataram Serta tokoh muda yang tergabung dalam barisan terdepan perjuang PPS yang berbunyi PPS HARGA MATI !!!!!!!!! 

Bahasa ini dikaji dalam perspektif bahasa tentu tidak elegan dan berwibawa namun dalam perspektif kepentingan khalayak banyak tentu kata-kata ini pantas untuk disuarakan agar kepercayaan pemerintah dan lembaga terkait mengilhami agar PPS segera disahkan menjadi daerah otonom baru. 

Dalam al-Quran pun telah dijelskan bahwa “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim.” (Ali Imran 3: 139-140)

Memperjuangan PPS tentu tidak luput dari sebuah kesabaran, keikhlasan dan ketulusan jiwa untuk meyakinkan masyarakat dan pemerintah agar PPS tidalah mimpi dan angan-angan. Kita tidak ada kata dan ucapan yang penulis bayangkan sebagai rasa terimaksih kepada para pejuang PPS dimanapun berada, perjuangan yang telah dilakukan hanya allah lah yang mengetahui.

PPS bukan mimpi karena PPS terbentukan atas keinginan dan secerca harapan agar pelayanan masyarakat semakin dekat dan mudah. mari kita berdo’a untuk PPS....... dan berdoa untuk tim DPOB agar diberikan kepercayaan sebagai bagian dari proses penetapan PPS.

Tidak ada komentar: