Hamdan Syafi’i, S.Sos.I
Sebagai makhluk sosial manusia
tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak
ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi
kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan
interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup
lainnya. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses suatu kegiatan adalah sukses
dalam kerja sama.
Kerja sama pada intinya
menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling
menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau lebih yang
dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan
tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi
karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk
bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung
dalam kerja sama, yaitu:
- Dua orang/lembaga/desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau
ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses
tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau
lebih yang bekerja sama tersebut.
- Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya
aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan
ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
- Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama
usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun
non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
- Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi
oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu
berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang
dikehendaki telah tercapai.
Sebagaimana diuraikan di atas
bahwa salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan di
capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama
diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama tersebut. Manfaat
kerja sama dilihat dari target tersebut adalah baik bersifat finansial maupun
nonfinansial.
Adapun manfaat kerja sama sebagai
berikut :
- Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan
peningkatan produktivitas.
- Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih
produktif, efektif, dan efisien.
- Kerja sama mendorong terciptanya sinergi, sehingga biaya
operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan
bersaing meningkat.
- Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak
terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
- Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat
kelompok.
- Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang
terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan
melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Dalam rangka mencapai tujuan
tertentu desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Baik tingkat
kecamatan, kabupaten dan stikholder lain yang mendukung.
Bentuk kerjasama desa antara lain :
- Kerjasama desa dengan desa, dalam satu kecamatan ;
- Kerjasama desa dengan desa, lain kecamatan ;
- Kerjasama desa dengan desa, lain kabupaten; dan
- Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan
diatas bahwa kerjasaman desa dilakukan sesuai kewenangannya oleh karena itu
bidang Kerjasama Desa dengan Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Bidang Kerjasama dengan
Pihak Ketiga meliputi :
- Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
- Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
- Kesehatan;
- Sosial Budaya;
- Ketentraman dan Ketertiban;
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
- Tenaga Kerja;
- Pekerjaan Umum;
- Batas Desa; dan/atau
- Lain-lain kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Untuk pelaksanaan kerjasama dapat
dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama.
Badan Kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.
Badan kerjasama dapat membentuk Sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan
administrasi Badan Kerjasama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan
dengan Keputusan Badan kerjasama.
Biaya pelaksanaan kerjasama antar
desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan
dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Biaya pelaksanaan
kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara
kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing.
Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan,
dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa.
Peran BPD dalam Kerjasama Desa
antara lain adalah :
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap
rencana kerjasama desa;
- mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa.
Pada dasarnya belum ada desa yang
dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan. Betapapun besarnya
dana/pendapatan asli desa yang tersedia tidak semua kebutuhan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani. Oleh karena itu setiap
desa memerlukan desa/pihak lain dalam memenuhi tugas/kewajiban desa. Dengan
kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar satu desa dengan desa lain/pihak
ketiga perlu semakin digalakkan dengan harapan kelemahan dari satu desa dapat
dilengkapi oleh pihak lain. Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi
dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar