Para ulama
bersepakat bahwa tawassul dengan Nabi SAW ketika beliau masih hidup adalah
diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat mengenai tawassul dengan Nabi SAW
setelah beliau wafat. Mayoritas (jumhur) ulama membolehkannya, di antaranya
adalah Malikiyah, Syafiiyah, Mutaakhirin Hanafiyah dan Mazhab Hambali,
sedangkan sebagian Hanabilah tidak memperbolehkannya. Berikut ini rinciannya:
1.
Pendapat Malikiyah
Al Qasthallani berkata: Telah diriwayatkan bahwa Imam Malik
ketika ditanya oleh Abu Ja’far Manshur Al Abbasi, Khalifah kedua Bani Abbas,
“Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), apakah saya harus menghadap Rasulullah lalu
berdoa atau menghadap kiblat lalu berdoa?”
Imam Malik menjawab, “Mengapa kau memalingkan wajahmu darinya
(Rasulullah) padahal ia adalah wasilah (perantara)mu dan wasilah bapakmu Adam
AS kepada Allah pada hari Kiamat? Menghadaplah ke arahnya, lalu minta kepada
Allah dengannya, Dia akan menjadikannya pemberi syafaat bagimu.”
Kisah ini diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Ali bin Fihr dalam
kitabnya, Fadhoil Malik (keutamaan-keutamaan Malik) dengan sanad yang tak ada
masalah. Juga disebutkan oleh Al Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa melalui
jalurnya dari para pembesar masyayikhnya yang terpercaya.
2. Pendapat Syafiiyah
Imam Nawawi berkata mengenai adab ziarah kubur Nabi SAW,
“Kemudian orang yang berkunjung itu menghadapkan wajahnya ke arah Nabi SAW lalu
bertawassul dengannya dan memohon syafaat dengannya kepada Allah.” (Al Majmu’
8/274)
Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Sebaiknya hal ini hanya berlaku
untuk Rasulullah SAW saja karena beliau adalah pemimpin Bani Adam (manusia).”
As Subki berkata, “Disunnahkan bertawassul dengan Nabi SAW
dan meminta syafaat dengannya kepada Allah SWT.”
Dalam I’anat at Thalibin disebutkan, “Aku telah datang
kepadamu dengan beristighfar dari dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada
Tuhanku.” (Lihat: Faidhul Qadir 2/134/135, I’anat at Thalibin 2/315, Muqaddimah
At Tajrid Ash Sharih tahqiq Dr Musthofa Dib Al Bugho)
3. Pendapat Hanabilah
Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disunnahkan bagi yang
memasuki masjid untuk mendahulukan kaki kanan… kemudian anda masuk ke kubur
lalu berkata… “Aku telah mendatangimu dengan beristighfar dari dosa-dosaku dan
memohon syafaat denganmu kepada Allah.”
Demikian pula dalam Asy Syarhul Kabir.
4. Pendapat Hanafiyah
Adapun Hanafiyah, para ulama Mutaakhirin mereka telah
membolehkan bertawassul dengan Nabi SAW.
Al Kamal bin Al Humam berkata dalam Fathul Qadir tentang
ziarah kubur Rasulullah SAW, “…kemudian dia berkata pada posisinya: Assalamu’alaika
ya rasulallah (salam bagimu wahai Rasulullah)… dan memohon kepada Allah
hajatnya dengan bertawassul kepada Allah dengan Hadrat NabiNya SAW.”
Pengarang kitab Al Ikhtiyar menulis, “Kami datang dari negeri
yang jauh… dan memohon syafaat denganmu kepada Rabb kami… kemudia berkata:
dengan memohon syafaat dengan NabiMu kepadamu.”
Hal yang senada juga disebutkan dalam kitab Maraqi Al Falah
dan Ath Thahawi terhadap Ad Durrul Mukhtar dan Fatawa Hindiyah, “Kami telah
datang mendengar firmanMu, menaati perintahMu, memohon syafaat dengan NabiMu
kepadaMu.”
5. Pendapat Imam Syaukani
Imam Syaukani berkata, “Dan bertawassul kepada Allah dengan
para nabiNya dan orang-orang shalih.” (Tuhfatu Adz Dzakirin karangan Syaukani
37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar