HAMDAN SYAFII, S.Sos.I
Pembangunan ekonomi lokal pun perlu
dilaksanakan karena dalam konteks penguatan daya saing ekonomi nasional,
pembangunan ekonomi lokal merupakan bagian integral yang tak terpisahkan. Pembangunan
ekonomi lokal sendiri berbicara tentang sebuah proses penciptaan dan
pemeliharaan lapangan kerja yang berkelanjutan oleh pemerintah lokal
bekerjasama dengan organisasi-organisasi berbasis masyarakat setempat. Dengan
demikian, potensi ekonomi suatu daerah patut dikembangkan sesuai dengan sumber
daya dan kebutuhan dari masyarakat setempat. Lebih dalam lagi, ada empat
komponen utama yang perlu digarap dalam pembangunan ekonomi lokal, yaitu
pembangunan berkelanjutan (sustainable development), tata pemerintahan yang
baik (good governance), manajemen proses (process management), dan kesinergian
kebijakan (policy synergy). Keempat komponen ini perlu digarap, baik untuk
menciptakan sebuah permulaan usaha (business start up) maupun untuk mempertahankan
keberlanjutan usaha yang telah ada.
Masyarakat sendiri, dalam ketidakberdayaan,
tentu tidak akan serta merta mampu menggarap keempat komponen di atas untuk
mencapai tujuan ekonominya. Dalam hal inilah pemberdayaan masyarakat semestinya
mengambil tempat karena konsep pemberdayaan masyarakat yang bersifat people
centered, participatory, empowering, dan sustainable dapat menjembatani
ketidakberdayaan tersebut.
Ada tiga upaya yang perlu dilakukan dalam
pemberdayaan masyarakat. Yang pertama adalah menciptakan iklim dan kesempatan
yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Penciptaan kesempatan
ini meliputi pembentukan iklim demokrasi yang partisipatif, perumusan kebijakan
publik yang lebih berpihak kepada rakyat yang termarjinalkan, pembangunan
infrastruktur untuk mempercepat perkembangan masyarakat, dan pemberian akses
terhadap layanan-layanan umum yang mendasar seperti layanan kesehatan dan
pendidikan. Yang kedua adalah memperkuat daya yang sudah dimiliki oleh
masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menggunakan
dayanya dengan menggunakan kesempatan yang ada untuk memenuhi kebutuhannya.
Yang ketiga adalah mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang antara
yang kuat dan yang lemah dengan membangun jaringan kerjasama antarindividu
sebagai suatu pertahanan sosial yang sistemik terhadap krisis yang mungkin
menghadang. Namun Sumber daya yang dimiliki pemerintah, baik lokal maupun
pusat, menjadikan perannya sangat dibutuhkan, tapi bukan sebagai pemberi
perintah mutlak yang memiliki wewenang untuk menentukan langkah masyarakat.
Pemerintah harus berada pada takaran posisi yang pas, sehingga kehendak dapat
diserahkan kepada masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri. Pemerintah
hanya bertugas untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk
berkembang, mulai dari sarana prasarana, pendampingan manajerial dan tata
pemerintahan (kalau bisa), dan menciptakan instrumen pengaturan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya sehingga Menghindari ketergantungan terhadap
pemerintah, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga hendaknya diaktifkan.
Bahkan, LSM juga dapat bergerak sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. Karena
para anggota LSM berasal dari golongan masyarakat yang notabene berdaya (empowered),
baik itu karena faktor pedagogis maupun ekonomis, biasanya mereka dapat
berperan sebagai penghubung antara pemerintah, yang kadang berada terlalu jauh
di atas, dengan masyarakat, yang berada pada lapisan bawah. Kemampuan LSM dalam
melakukan pendekatan ke masyarakat memang sering lebih mumpuni ketimbang
pemerintah.
Sebagai lembaga ekonomi yang katanya
merakyat, koperasi juga diharapkan dapat turut ambil bagian dalam skema
pemberdayaan masyarakat ini. Selain dapat menyalurkan bantuan keuangan melalui
kredit bagi terjadinya business start up, koperasi juga dapat menjadi wahana
bagi masyarakat untuk mengembangkan diri dan berproduksi dengan tetap berpegang
pada nilai-nilai sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong. Tahap finishing
dari kesemua hal di atas adalah mempertemukan tiap entitas kepentingan, mulai
dari pemerintah, LSM, koperasi, dan masyarakat, agar dapat duduk satu meja,
merembug setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penempatan,
pelaksanaan, dan pengendalian, dengan demokratis, dan, akhirnya, mencapai
kesepakatan bersama untuk secara bertanggunjawab melaksanakan apa yang telah
menjadi kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar