FAKTA
sosial
politik dan Negara tertinggal akibat pertentangan antar partai politik maupun
masalah syara menegaskan bahwa; dinegara-negara yang belum lama menjalankan
demokrasi, system demokrasi terus bergulir mencari kesempurnaan. dalam
prosesnya konflik-konflik intelektual dan politik tidak dapat terhindarkan.
maka dalam masyarakat demokrasi, toleransi adalah keniscayaan.
OPINI
Kericuhan
akibat berbagai pertentangan pendapat tentang; cara pemerintah mengurus Tatanan
negara maupun masyarakat, justru menunjukan bahwa Indonesia masih dalam koridor demokrasi. memang melelahkan demo-demo
yang dianggap melampaui batas kesopanan, hanyalah dinamika dalam kebebebasan
hidup berdemokrasi. nurani para pendemo, tidak membiarkan nilai-nilai dan
norma-norma kehidupan bangsa dilupakan, yang dibuktikan dengan masih
merajalelanya korupsi dengan maraknya mafia dimana-mana dan prioritas utama
pemerintah, prioritas ganyang mafia hukum.
RESPON
Srimulyani
pernah bertutur; kekecewaan jangan selalu ditimpakan kepada pemerintah yang menjalankan
mandat rakyat. dalam system demokrasi semua yang terjadi adalah; tanggung jawab
bersama, lebih spesifik lagi, partai-partai politik yang sedianya mewakili
aspirasi rakyat, yang hiruk pikuk langkahnya berujung pada pembentukan lembaga
legislative, maupun kepentingan lembaga eksekutif, tentunya akan bertanggung
jawab, atas perkembangan yang terjadi.
kegagalan
partai-partai politik mewujudkan aspirasi rakyat perlu dikaji, disadari, dan
dibenahi. masalahnya;Negara kita sedang dalam transisi system sosial budaya tradisional yang
sifatnya konserfatif, yang mengutamakana pandangan dan kepentingan elite,
ke-sistem demokrasi modern, yang masih asing bagi mayoritas masyarakat dengan
pendidikan terbatas.
TELUSUR
MODEL DEMOKRASI
Macpherson
mendefinisikan model sebagai ; konstruksi teoritis untuk memaparkan dan
menjelaskan hubungan-hubungan nyata, dibalik hal-hal yang tampak, diantara atau
di dalam fenomena yang dipelajari.
David held,
seorang ilmuwan politik kelahiran inggris , ia mengkrucutkan kerangka kerja
model-model demokrasi machpherson kedalam berbagai bentuk, antaralain;
Demokrasi klasic, marxis, elitis,
pluralis dan legal ”, Pendekatan
model demokrasi kemudian diadopsi oleh Wayne Gabardi, seorang ilmuwan politik
amerika dalam
menganalisis demokrasi masa kini, Gabardi menemukan 3 model lain yang tidak
disebutkan oleh pakan sebelumnya yakni; Demokrasi komunitarian, deliberatif dan
agnostic. Model-model ini baru muncul abad 20 tahun terakhir sebagai hasil
koneksi-koneksi interdisipliner, khususnya antara ilmu politik, sosiologi dan
filsafat pasca modern.
Model yang
dihajatkan penulis disini diartikan sebagai; sebuah pisau analaisis yang
digunakan untuk menjelaskan perkembangan politik di barat, sehingga menjadi
relevan diterapkan di Indonesia dalam kerangka demokrasi. acuanya adalah Q,S;
Albaqarah : 30 Dan tatkala
tuhan mu berfirman kepada malaikat; aku hendak jadikan khalifah dimuka bumi,
mereka bertanya “apakah engkau menempatkan orang yang merusak disana, dan
menumpahkan darah, sedangkan kami bertasbih memuji di-kau, dan menguduskan
namamu ” ? tuhan menjawab dan berfirman, sungguh aku tahu apa yang tidak kamu
ketahui.
TRADISI
POLITIK ISLAM INDONESIA
Model sudah
diterapkan untuk menganalisis berbagai konsep politik, dalam tradisi politik islam model jarang dipakai. Tetapi, masih merangkak menuju beberapa persyaratan ;
- Berproses dalam upaya menjelaskan, realitas mendasar dari
hubungan-hubungan yang ada atau yang sudah berlalu antara insan-insan yang
berkehendak atas pengaruh sejarah, juga probabilitas atau posibilitas
perubahan-perubahan dimasa depan dalam hubungan –hubungan mencari
kesempurnaan dalam menjejaki demokrasi itu”
- Berupaya menjelaskan sekaligus menilai. Menjelaskan dalam arti
“sesuatu yang bisa menerangkan system politik atau masyarakat dan
bagaimana system itu berfungsi; Menilai; artinya bahwa model itu bisa
menjustifikasi seberapa baik sesuatu system politik dan mengapa demikian”.
Jadi dalam
upaya mencari trdisi politik islam di Indonesia dalam membingkai demokrasi –
masa lalu, masa kini, dan masa depan –dalam prossesnya, berbenturan pada 2 hal yakni; Pertama asumsi-asumsi
model demokrasi diatas, jika dikaitkan dengan fitrah esensial dari
Individu-individu yang bergelut dalam partai politik, yang menjalankan system
politik demokratis (berfungsi) berbenturan pada figure (objek) yang diusung
oleh partai, kedua asumsi-asumsi model demokrasi, tentang fitrah esensial dari orang –orang
yang memfungsikan system itu sering berbeda haluan. singkatnya para pelaku
demokrasi negeri ini, masih terus menyelami dan berjuang mencari entitas
demokrasi yang sesungguhnya.
MODEL
DEMOKRASI , DARI PENTAS SEJARAH MENGKRISTAL MENJADI IDEOLOGI
- Negara Demokrasi Islam (NDI)
Pada awalnya
dikemukakan oleh Muhammad natsir, dalam ungkapan sebagai berikut; Negara yang
berdasarkan islam bukanlah teokrasi. Ia adalah Negara demokrasi. Ia bukan juga
Negara sekuler. Ia adalah Negara demokrasi islam. dia mengontraskan model
Negara ini dengan teokrasi, pemerintahan oleh tuhan, dan negara sekuler ,
pemerintahan tanpa tuhan.
Natsir
menganggap bahwa Negara demokrasi pada intinya baik, tapi belum cukup baik
untuk diperbandingkan dengan “system politik islam” , system politik islam yang dimaksud adalah; system yang mencakup segala aspek
kehidupan muslim. Islam dianggap sebagian besar penganutnya sebagaikomprehensif (kamil), serba inklusif (shamil), dan cocok untuk
segala zaman dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan). Dengan karakter superior ini, islam tidak
bisa ditundukan kebawah system lain manapun. Kerena itu semua ideology dan
konsep yang datang dari luar islam harus ditolak atau jika tidak dimodifikasi supaya cocok dengan islam.
NDI
menganggap demokrasi pada awalnya adalah produck asing. Sebagian mereka
berargumen bahwa demokrasi, yang artinya pemerintahan rakyat. “Rakyat” yang dipahami sebagai lawan “tuhan”, mutlak bertentangan dengan doktrin
islam bahwa pemerintah (hukumah) semata-mata berada ditangan tuhan. Dalam salah
satu tulisanya , Natsir dengan sangat hati-hati menerima demokrasi. Natsir
berargumen bahwa ada beberapa hal dalam islam yang dianggap final, sehingga
tidak ada ruang bagi orang untuk membahasnya. Baginya, isu-isu seperti
pelarangan perjudian dan pornografi tidak bisa dibahas atau di vote di dalam
parlemen. DPR tidak mempunyai hak untuk membahas itu.
Pemahaman
pendukung model NDI tentang demokrasi memainkan peran penting dalam membentuk
sikap mereka terhadap isu-isu religious-politik. Dengan memahami demokrasi
sebagai konsep yang dibatasi aturan Ilahi, mereka memberikan lebih banyak ruang
kepada otoritas religious. Ini terlihat, misalnya, pada fakta bagaimana mereka
mereka mengorbankan beberapa prinsip demokrasi (seperti kesetaraan politik)
demi doktrin agama yang, kata mereka tidak bisa didiskusikan diparlemen.
Misalnya, masalah kewarganegaraan. Doktrin politik islam klasik mengakui
pembagian komunitas politik kedalam muslim dandhimmi (non muslim yang di lindungi). Pembedaan ini bukan sekedar identitas
politik, tetapi punya konsekuensi bagi hak-hak dan kewajiban politik. Karena
itu, dhimmi diharuskan membayar pajak (dikenal dengan nama jizyah) lebih daripada yang
dibayarkan muslim (disebut zakah). Selain itu, mereka juga tidak memiliki
hak-hak politik setara, karena mereka tidak boleh memegang jabatan politik
strategis , seperti kepala Negara. Percaya pada keabsahan pembagian seperti
ini, khususnya dalam hal politik non-muslim. Bagi mereka, doktrin seperti itu bersifat
final dan karenanya, tidak bisa diperdebatkan secara demokratis dalam gedung
DPR.
Model
demokrasi ini berupaya menerima nilai-nilai politik modern tanpa mengabaikan
doktrin-doktrin islam klasik. Kompromi itu tidak selalu mulus. Seperti terlihat
pada contoh diatas upaya mengharmoniskan islam degan modernitas kadang-kadang
tidak konsisten, dan hasilnya seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip
demokrasi liberal.
2. NEGARA
DEMOKRASI AGAMA (NDA)
Model Negara
demokrasi agama adalah respons terhadap sikap religus-politik pendukung model
1, model ini pada dasarnya dibangun diatas fondasi bahwa Indonesia adalah (dan
akan selalu sebagai) negeri yang plural. Karena itu, pemahaman apapun mengenai
isu religious politik harus dipertahankan menurut landasan itu. Model Negara
demokrasi agama ini muncul difajar era soeharto ketika ideologi-ideologi
politik pelan-pelan kehilangan peran dalam konteks politik nasional.
Kemunculanya sangat ditentukan oleh iklim politik menjelang akhir 1960-an
sampai dan 20 tahun pertama kepemimpinan soeharto. Kegagalan ideologi islam
menguasai Negara membuat generasi baru muslim mempertimbangkan kembali strategi
politik mereka.
Soeharto
memainkan peran penting dalam mendorong munculnya NDA , kebijakanya yang ketat
untuk menyingkirkan segala ideology politik sambil menganut pancasila yang plural sebagai satu-satunnya dasar ideology politik sambil menganut pancasila
yang plural sebagai satu-satunya dasar ideology mendorong kaum muslim mencari jalan yang cocok untuk menghadapi situasi
baru itu, eksponen Negara demokrasi agama mencoba menyediakan pembenaran
teologis untuk Negara pancasila. Pertama-tama, mereka
berpandangan bahwa kelima sila
pancasila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar islam. Bahkan, kalau dipahami dengan tepat, kelimanya cocok dengan islam. Kalau
pancasila tidak bertantangan dengan islam, tidak ada alasan bagi kaum muslim untuk tidak menerimanya.
Amin Rais
(lahir 1944), salah satu pendukung model NDA, Ia mengemukakan bahwa, pancasila
itu seperti “karcis” yang dipakai kaum muslim untuk naik “bus” Indonesia. Tanpa
karcis, muslim tidak bisa naik bus dan tertinggal.
Pendukung
NDA membenarkan tidak berarti mereka terpaksa menerima politik rezim ORBA.
Sampai tahap tertentu, penerimaan
itu adalah hasil dari pertimbangan matang tentang doktrin fundamental islam. NDA percaya bahwa islam tidak secara khusus menyuruh kaum muslim untuk
mendirikan tipe institusi politik tertentu. Yang ditekankan islam adalah mendirikan masyarakat yang sepenuhnya
berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar agama seperti keadilan, kesetaraan, dan
kebebasan.Semua prinsip itu
bisa saja terkandung didalam system politik yang tidak secara khusus dan formal
menentukan islam sebagai dasarnya.
Fondasi
dasar pemahaman mereka adalah bahwa masyarakat politik haruslah religious.
Agama adalah unsur vital kehidupan komunal. Tanpa agama, Negara akan
dihancurkan oleh murka tuhan. Mereka menerima pancasila dan UUD 1945 dengan
alasan bahwa Negara harus secara eksplisit mendukung keberadaan komunitas agama
dan menolak irelegiositas (atau ateisme). Dengan komitmen kuat pada nilai
agama-agama, model NDA menyingkirkan jenis komunitas politik yang didasarkan
pada relativitas moral yang tercermin dalam model sekelurisasi barat.
NDA
mendefinisikan sekularisasi
sebagai pemisahan tegas agama dari Negara. Negara yang tidak mempunyai tanggungjawab dalam urusan agama, dan lain
pihak agama tidak punya hak terlibat dalam urusan Negara, mereka menolak
sekularisasi dan mendukung konsep pelembagaan agama oleh Negara. Secara khusus
mereka mendukung keberadaan lembaga-lembaga keagamaan seperti KEMENAG dan MUI.
Mereka juga mendukung keberadaan peradilan agama, institusional perkawinan
agama, dan pengajaran agama disekolah-sekolah.
3. NEGARA
DEMOKRASI LIBERAL (NDL)
Menegaskan
bahwa urusan
politik harus dibahas dan dilaksanakan diluar wilayah agama. Argumennya adalah bahwa islam pertama-tama agama moral. kehadiran Nabi
Muhammad menurut mereka adalah demi perbaikan akhlak. “innama bu’ihtu li
utammima makarim alakhlak” aku di utus hanya untuk meyempurnakan akhlak. Mereka mengacu kepada ungkapan nabi “antum a’lamu bi umuri dunyakum”kalian lebih
tahu mengenai urusan dunia. Sebagai rujukan yang kokoh bagi proyek sekularisasi
islam. mereka percaya bahwa secara eksplisit menasehati kaum muslimin untuk
membedakan --- dan juga memisahkan --- urusan duniawi dengan urusan non
duniawi.
Patut
dicatat disini bahwa pendukung NDL pada umumnya adalah tokoh islam yang sangat
percaya bahwa agama adalah sumber nilai-nilai etis transendental bagi kehidupan
manusia. mereka bukanlah orang sekuler seperti soekarno, presiden pertama, atau
soepomo, salah satu pendiri bangsa. sikap sekuler disini mengacu terutama pada
isu religious—politik. tidak boleh ada nggapan bahwa religiusitas dan sekularitas
adaah entitas yang benar-benar terpisah. sebaliknya, kedua unsure itu --- yang tampaknya bertentangan---
dapat dikombinasikan dalam kehidupan seseorang yang religious.
Nurcholis
madjid dan Abdurrahman wahid adalah tokoh NDL yang komitmenya terhadap islam
dan demokrasi sangat kuat. Nurchalis menyerukan pentingnya sekularisasi bagi
kehidupan politik muslim di Indonesia. dia berargumen bahwa sekularisasi politik tidak mengancam islam, melainkan menyelamatkan agama dari kepentingan politik sementara dan
duniawi. seperti halnya nurchalis wahid adalah pendukung Negara demokrasi
liberal dinegara ini. dia percaya bahwa pemerintah harus dikelola secara rasional dan sekuler. fungsi utama agama, menurutnya adalah untuk mencerahkan kehidupan rakyat
dengan menyediakan etika social”. wahid mengajak kaum muslim mengadopsi
pengalaman demokrasi barat, karena dengan menerima dan belajar dari barat,
Indonesia bisa membangun system pemerintahan yang lebih solid yang memungkinkan
proses politik negeri itu berjalan baik.
NDL menolak gagasan Negara islam dan penerapan syari’at hampir sama dengan model NDA. namun, keduanya berbeda mengenai sampai
sejauhmana agama ikut
campur dalam urusan politik dan pemerintahan. sementara pendukung NDA masih
mengakui pentingnya pelembagaan agama oleh Negara, pendukung NDL menganggapnya
tidak penting. keduanya juga berbeda pendapat tentang isu kebebesan agama. NDA
menganggap religiusitas sebagai syarat utama bagi terciptanya masyarakat yang
saleh, dan karenanya Negara harus ikut campur dalam urusan agama, sementara NDL
menganggap religiusitas sepenuhnya sebagai urusan pribadi, dan Negara tidak
berhak ikut campur. pendeknya
NDL menganggap bahwa penerapan
terbaik demokrasi adalah ketika Negara dan masyarakat diberikan kebebasan total
untuk menjalankan peran meraka masing-masing secara independen. fungsi Negara adalah mengelola urusan public, sedangkan fungsi agama
haruslah dibatasi hanya pada wilayah privat.
HUBUNGAN
DEMOKRASI INDONESIA DENGAN PAKISTAN
Isthiaq
ahmed; sarjana Pakistan, dalam analisisnya tentang politik Pakistan,
menjabarkan 4 model pemerintahan yang dicita-citakan kaum muslimin;
- Negara sacral tanpa kehendak manusia.
Model ini
disarkan pada asumsi bahwa “Allah tidak menyerahkan kehidupan didunia kedalam
tangan manusia, tapi telah menetapkan jalan yang sudah ditentukan, dengan
perintah terperinci tentang bagaimana menempuh jalan itu” pemikiran-pemikiran
seperti ini percaya bahwa; segala sesuatu telah diatur oleh islam dan tidak ada wilayah kehidupan manusia yang dibiarkan kosong tanpa perintah Allah.
1. Negara
sacral dengan kehendak manusia
Berasumsi
bahwa “pemerintah politik islam tidak sepenuhnya teokratis dan tidak sepenuhnya
sekuler, tapi keseimbangan diantara keduanya”, namun model ini punya banyak
varian, mulai dari otokritik sampai yang liberal.
2. Negara
sekuler dengan kehendak ilahi
Model ini
didasarkan pada keyakinan bahwa “islam tidak mengharuskan konsep Negara
tertentu apapun” Muhammad usman dan S.M jafar percaya bahwa demokrasi bukan
system politik islam klasik, yang bisa menyediakan kehidupan politik yang lebih
baik bagi kaum muslimin.
3. Negara
sekuler tanpa kehendak ilahi
Asumsi bahwa
Pakistan adalah merupakan Negara sekuler murni. agama yakni islam, dengan
demikian harus dilepaskan dari wacana politik atau pemerintahan manapun
ASUMSI
Demokrasi
merupakan konsep baru dalam wacana politik islam. kaum muslim baru berkenalan
dengan demokrasi sejak awal abad lalu, pada awalnya banyak yang menolaknya,
terutama karena kecurigaam mereka terhadap apa saja yang datang dari barat,
namun karena konsep itu semakin populer, tampaknya tidak banyak pilihan bagi
mereka selain menerimanya, jadi sejak paruh ke-II abad lalu, demokrasi diterima
secara luas kaum muslim baik dari kelompok liberal maupun konservatif mengakui
nilai-nilainya dan menganggapnya system ideal yang diterapkan dalam kehidupan
politik mereka, hanya sedikit kelompok islam yang menolak konsep itu, dan
biasanya mereka adalah minoritas radikal, yang pada dasarnya bukan hanya
menolak demokrasi melainkan juga menolak cara-cara konstitusional.
KESIMPULAN
Paparan
diatas, memang bukanlah suatu hal yang sempurna, alur pemikiran penulis merujuk
kepada secuil sejarah dalam hal menggali dan mengusung demokrasi di Indonesia,
untuk dikaji kembali. pemikiran diatas hanyalah sebagai sebuah pengembaraan
intelektual, yang menghubungkan sejarah dengan kondisi ideology pasca
kemerdekaan sampai sekarang ini, tulisan ini berangkat dari hasil diskusi
penulis dengan kelompok anti demokrasi di Indonesia, sehingga penulis menilai
bahwa Demokrasi di indonesi menjadi patut di diskusikan, adanya perbedaan
pemikiran tentang makna demokrasi yang sesungguhnya, menggambarkan bahwa pemuda
kita, masih membutuhkan banyak teori, untuk memperkuat asumsi terhadap makna
demokrasi di Indonesia yang sesungguhnya.
Fakta
menggambarkan ada banyak para generasi yang telah memaknai samar, tentang
ideology demokrasi keindonesiaan yang sesungguhnya. bahkan tidak jarang kita
temukan, ada sekelompok pemuda yang mengharamkan demokrasi di Indonesia,
sehingga dengan melihat fenomena ini penulis mencoba menghubungkan sejarah
dengan fakta, dalam hal mengoreksi bentuk Ideologi yang mengharamkan demokrasi
di Indonesia. acuan yang memperkuat argumentasi dalam pola pemikiran diatas,
penulis merujuk kepada sumber islam, yakni hadits rasululullah yang menyatakan; ku tinggalkan kepada mu dua perkara, yang apabila kalian berpegang teguh
kepadanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yakni ; alqur’an dan
hadits (baru). bentuk
demokrasi ke-indonesiaan diatas adalah manivestasi dari pemahaman terhadap
konteks hadits, sehingga para the founding fathers memberlakukan hadits sebagai sebuah acuan dalam menjalankan demokrasi di
Indonesia.
kiranya
hanya ini yang dapat penulis sampaikan, kritik dan saran konstruktif dari para
pembaca sangat penulis harapkan, demi kesempurnaan tulisan ini. walllahul
muwafieq illa aqwamitharieq,, salam,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar