Minggu, 23 Juni 2013


DEMOKRASI INDONESIA TELUSUR SEJARAH, KOREKSI IDEOLOGI ANTI DEMOKRASI

FAKTA
sosial politik dan Negara tertinggal akibat pertentangan antar partai politik maupun masalah syara menegaskan bahwa; dinegara-negara yang belum lama menjalankan demokrasi, system demokrasi terus bergulir mencari kesempurnaan. dalam prosesnya konflik-konflik intelektual dan politik tidak dapat terhindarkan. maka dalam masyarakat demokrasi, toleransi adalah keniscayaan.

OPINI
Kericuhan akibat berbagai pertentangan pendapat tentang; cara pemerintah mengurus Tatanan negara maupun masyarakat, justru menunjukan  bahwa Indonesia masih dalam koridor demokrasi. memang melelahkan demo-demo yang dianggap melampaui batas kesopanan, hanyalah dinamika dalam kebebebasan hidup berdemokrasi. nurani para pendemo, tidak membiarkan nilai-nilai dan norma-norma kehidupan bangsa dilupakan, yang dibuktikan dengan masih merajalelanya korupsi dengan maraknya mafia dimana-mana dan prioritas utama pemerintah, prioritas ganyang mafia hukum.

RESPON
Srimulyani pernah bertutur; kekecewaan jangan selalu ditimpakan kepada pemerintah yang menjalankan mandat rakyat. dalam system demokrasi semua yang terjadi adalah; tanggung jawab bersama, lebih spesifik lagi, partai-partai politik yang sedianya mewakili aspirasi rakyat, yang hiruk pikuk langkahnya berujung pada pembentukan lembaga legislative, maupun kepentingan lembaga eksekutif, tentunya akan bertanggung jawab, atas perkembangan yang terjadi.

kegagalan partai-partai politik mewujudkan aspirasi rakyat perlu dikaji, disadari, dan dibenahi. masalahnya;Negara kita sedang dalam transisi system sosial budaya tradisional yang sifatnya konserfatif, yang mengutamakana pandangan dan kepentingan elite, ke-sistem demokrasi modern, yang masih asing bagi mayoritas masyarakat dengan pendidikan terbatas.

TELUSUR MODEL DEMOKRASI   

Macpherson mendefinisikan model sebagai ; konstruksi teoritis untuk memaparkan dan menjelaskan hubungan-hubungan nyata, dibalik hal-hal yang tampak, diantara atau di dalam fenomena yang dipelajari.

David held, seorang ilmuwan politik kelahiran inggris , ia mengkrucutkan kerangka kerja model-model demokrasi machpherson kedalam berbagai bentuk, antaralain; Demokrasi klasic, marxis,  elitis, pluralis dan legal ”,  Pendekatan model demokrasi kemudian diadopsi oleh Wayne Gabardi, seorang ilmuwan politik amerika  dalam menganalisis demokrasi masa kini, Gabardi menemukan 3 model lain yang tidak disebutkan oleh pakan sebelumnya yakni; Demokrasi komunitarian, deliberatif dan agnostic. Model-model ini baru muncul abad 20 tahun terakhir sebagai hasil koneksi-koneksi interdisipliner, khususnya antara ilmu politik, sosiologi dan filsafat pasca modern. 

Model yang dihajatkan penulis disini diartikan sebagai; sebuah pisau analaisis yang digunakan untuk menjelaskan perkembangan politik di barat, sehingga menjadi relevan diterapkan di Indonesia dalam kerangka demokrasi. acuanya adalah Q,S; Albaqarah : 30 Dan tatkala tuhan mu berfirman kepada malaikat; aku hendak jadikan khalifah dimuka bumi, mereka bertanya “apakah engkau menempatkan orang yang merusak disana, dan menumpahkan darah, sedangkan kami bertasbih memuji di-kau, dan menguduskan namamu ” ? tuhan menjawab dan berfirman, sungguh aku tahu apa yang tidak kamu ketahui.

TRADISI POLITIK ISLAM INDONESIA

Model sudah diterapkan untuk menganalisis berbagai konsep politik, dalam tradisi politik islam model jarang dipakai. Tetapi, masih merangkak menuju beberapa persyaratan ;
  1. Berproses dalam upaya menjelaskan, realitas mendasar dari hubungan-hubungan yang ada atau yang sudah berlalu antara insan-insan yang berkehendak atas pengaruh sejarah, juga probabilitas atau posibilitas perubahan-perubahan dimasa depan dalam hubungan –hubungan mencari kesempurnaan dalam menjejaki demokrasi itu”
  2. Berupaya menjelaskan sekaligus menilai. Menjelaskan dalam arti “sesuatu yang bisa menerangkan system politik atau masyarakat dan bagaimana system itu berfungsi; Menilai; artinya bahwa model itu bisa menjustifikasi seberapa baik sesuatu system politik dan mengapa demikian”.

Jadi dalam upaya mencari trdisi politik islam di Indonesia dalam membingkai demokrasi – masa lalu, masa kini, dan masa depan –dalam prossesnya,  berbenturan pada 2 hal yakni; Pertama asumsi-asumsi model demokrasi diatas, jika dikaitkan dengan fitrah esensial dari Individu-individu yang bergelut dalam partai politik, yang menjalankan system politik demokratis (berfungsi) berbenturan pada figure (objek) yang diusung oleh partai, kedua asumsi-asumsi model demokrasi, tentang fitrah esensial dari orang –orang yang memfungsikan system itu sering berbeda haluan. singkatnya para pelaku demokrasi negeri ini, masih terus menyelami dan berjuang mencari entitas demokrasi yang sesungguhnya.

MODEL DEMOKRASI , DARI PENTAS SEJARAH MENGKRISTAL  MENJADI IDEOLOGI

  1. Negara Demokrasi Islam (NDI)

Pada awalnya dikemukakan oleh Muhammad natsir, dalam ungkapan sebagai berikut; Negara yang berdasarkan islam bukanlah teokrasi. Ia adalah Negara demokrasi. Ia bukan juga Negara sekuler. Ia adalah Negara demokrasi islam. dia mengontraskan model Negara ini dengan teokrasi, pemerintahan oleh tuhan, dan negara sekuler , pemerintahan tanpa tuhan.

Natsir menganggap bahwa Negara demokrasi pada intinya baik, tapi belum cukup baik untuk diperbandingkan dengan “system politik islam” , system   politik islam yang dimaksud adalah; system yang mencakup segala aspek kehidupan muslim. Islam dianggap sebagian besar penganutnya sebagaikomprehensif (kamil), serba inklusif (shamil), dan cocok untuk segala zaman dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan). Dengan karakter superior ini, islam tidak bisa ditundukan kebawah system lain manapun. Kerena itu semua ideology dan konsep yang datang dari luar islam harus ditolak atau jika tidak dimodifikasi supaya cocok dengan islam.

NDI menganggap demokrasi pada awalnya adalah produck asing. Sebagian mereka berargumen bahwa demokrasi, yang artinya pemerintahan rakyat. “Rakyat”  yang dipahami sebagai lawan “tuhan”, mutlak bertentangan dengan doktrin islam bahwa pemerintah (hukumah) semata-mata berada ditangan tuhan. Dalam salah satu tulisanya , Natsir dengan sangat hati-hati menerima demokrasi. Natsir berargumen bahwa ada beberapa hal dalam islam yang dianggap final, sehingga tidak ada ruang bagi orang untuk membahasnya. Baginya, isu-isu seperti pelarangan perjudian dan pornografi tidak bisa dibahas atau di vote di dalam parlemen. DPR tidak mempunyai hak untuk membahas itu.

Pemahaman pendukung model NDI tentang demokrasi memainkan peran penting dalam membentuk sikap mereka terhadap isu-isu religious-politik. Dengan memahami demokrasi sebagai konsep yang dibatasi aturan Ilahi, mereka memberikan lebih banyak ruang kepada otoritas religious. Ini terlihat, misalnya, pada fakta bagaimana mereka mereka mengorbankan beberapa prinsip demokrasi (seperti kesetaraan politik) demi doktrin agama yang, kata mereka tidak bisa didiskusikan diparlemen. Misalnya, masalah kewarganegaraan. Doktrin politik islam klasik mengakui pembagian komunitas politik kedalam muslim dandhimmi (non muslim yang di lindungi). Pembedaan ini bukan sekedar identitas politik, tetapi punya konsekuensi bagi hak-hak dan kewajiban politik. Karena itu, dhimmi diharuskan membayar pajak (dikenal dengan nama jizyah) lebih daripada yang dibayarkan muslim (disebut zakah). Selain itu, mereka juga tidak memiliki hak-hak politik setara, karena mereka tidak boleh memegang jabatan politik strategis , seperti kepala Negara. Percaya pada keabsahan pembagian seperti ini, khususnya dalam hal politik non-muslim. Bagi mereka, doktrin seperti itu bersifat final dan karenanya, tidak bisa diperdebatkan secara demokratis dalam gedung DPR.

Model demokrasi ini berupaya menerima nilai-nilai politik modern tanpa mengabaikan doktrin-doktrin islam klasik. Kompromi itu tidak selalu mulus. Seperti terlihat pada contoh diatas upaya mengharmoniskan islam degan modernitas kadang-kadang tidak konsisten, dan hasilnya seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi liberal.

2. NEGARA DEMOKRASI AGAMA (NDA)

Model Negara demokrasi agama adalah respons terhadap sikap religus-politik pendukung model 1, model ini pada dasarnya dibangun diatas fondasi bahwa Indonesia adalah (dan akan selalu sebagai) negeri yang plural. Karena itu, pemahaman apapun mengenai isu religious politik harus dipertahankan menurut landasan itu. Model Negara demokrasi agama ini muncul difajar era soeharto ketika ideologi-ideologi politik pelan-pelan kehilangan peran dalam konteks politik nasional. Kemunculanya sangat ditentukan oleh iklim politik menjelang akhir 1960-an sampai dan 20 tahun pertama kepemimpinan soeharto. Kegagalan ideologi islam menguasai Negara membuat generasi baru muslim mempertimbangkan kembali strategi politik mereka.

Soeharto memainkan peran penting dalam mendorong munculnya NDA , kebijakanya yang ketat untuk menyingkirkan segala ideology politik sambil menganut pancasila yang plural sebagai satu-satunnya dasar ideology politik sambil menganut pancasila yang plural sebagai satu-satunya dasar ideology mendorong kaum muslim mencari jalan yang cocok untuk menghadapi situasi baru itu, eksponen Negara demokrasi agama mencoba menyediakan pembenaran teologis untuk Negara pancasila. Pertama-tama, mereka berpandangan bahwa kelima sila pancasila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar islam. Bahkan, kalau dipahami dengan tepat, kelimanya cocok dengan islam. Kalau pancasila tidak bertantangan dengan islam, tidak ada alasan bagi kaum muslim untuk tidak menerimanya.

Amin Rais (lahir 1944), salah satu pendukung model NDA, Ia mengemukakan bahwa, pancasila itu seperti “karcis” yang dipakai kaum muslim untuk naik “bus” Indonesia. Tanpa karcis, muslim tidak bisa naik bus dan tertinggal.

Pendukung NDA membenarkan tidak berarti mereka terpaksa menerima politik rezim ORBA. Sampai tahap tertentu, penerimaan itu adalah hasil dari pertimbangan matang tentang doktrin fundamental islam. NDA percaya bahwa islam tidak secara khusus menyuruh kaum muslim untuk mendirikan tipe institusi politik tertentu. Yang ditekankan islam adalah mendirikan masyarakat yang sepenuhnya berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar agama seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan.Semua prinsip itu bisa saja terkandung didalam system politik yang tidak secara khusus dan formal menentukan islam sebagai dasarnya.

Fondasi dasar pemahaman mereka adalah bahwa masyarakat politik haruslah religious. Agama adalah unsur vital kehidupan komunal. Tanpa agama, Negara akan dihancurkan oleh murka tuhan. Mereka menerima pancasila dan UUD 1945 dengan alasan bahwa Negara harus secara eksplisit mendukung keberadaan komunitas agama dan menolak irelegiositas (atau ateisme). Dengan komitmen kuat pada nilai agama-agama, model NDA menyingkirkan jenis komunitas politik yang didasarkan pada relativitas moral yang tercermin dalam model sekelurisasi barat.

NDA mendefinisikan sekularisasi sebagai pemisahan tegas agama dari Negara. Negara yang tidak mempunyai tanggungjawab dalam urusan agama, dan lain pihak agama tidak punya hak terlibat dalam urusan Negara, mereka menolak sekularisasi dan mendukung konsep pelembagaan agama oleh Negara. Secara khusus mereka mendukung keberadaan lembaga-lembaga keagamaan seperti KEMENAG dan MUI. Mereka juga mendukung keberadaan peradilan agama, institusional perkawinan agama, dan pengajaran agama disekolah-sekolah.   

3. NEGARA DEMOKRASI LIBERAL (NDL)

Menegaskan bahwa urusan politik harus dibahas dan dilaksanakan diluar wilayah agama. Argumennya adalah bahwa islam pertama-tama agama moral. kehadiran Nabi Muhammad menurut mereka adalah demi perbaikan akhlak. “innama bu’ihtu li utammima makarim alakhlak” aku di utus hanya untuk meyempurnakan akhlak.   Mereka mengacu kepada ungkapan nabi “antum a’lamu bi umuri dunyakum”kalian lebih tahu mengenai urusan dunia. Sebagai rujukan yang kokoh bagi proyek sekularisasi islam. mereka percaya bahwa secara eksplisit menasehati kaum muslimin untuk membedakan --- dan juga memisahkan --- urusan duniawi dengan urusan non duniawi.

Patut dicatat disini bahwa pendukung NDL pada umumnya adalah tokoh islam yang sangat percaya bahwa agama adalah sumber nilai-nilai etis transendental bagi kehidupan manusia. mereka bukanlah orang sekuler seperti soekarno, presiden pertama, atau soepomo, salah satu pendiri bangsa. sikap sekuler disini mengacu terutama pada isu religious—politik. tidak boleh ada nggapan bahwa religiusitas dan sekularitas adaah entitas yang benar-benar terpisah. sebaliknya, kedua unsure itu --- yang tampaknya bertentangan--- dapat dikombinasikan dalam kehidupan seseorang yang religious.

Nurcholis madjid dan Abdurrahman wahid adalah tokoh NDL yang komitmenya terhadap islam dan demokrasi sangat kuat. Nurchalis menyerukan pentingnya sekularisasi bagi kehidupan politik muslim di Indonesia. dia berargumen bahwa sekularisasi politik tidak mengancam islam, melainkan menyelamatkan agama dari kepentingan politik sementara dan duniawi. seperti halnya nurchalis wahid adalah pendukung Negara demokrasi liberal dinegara ini. dia percaya bahwa pemerintah harus dikelola secara rasional dan sekuler. fungsi utama agama, menurutnya adalah untuk mencerahkan kehidupan rakyat dengan menyediakan etika social”. wahid mengajak kaum muslim mengadopsi pengalaman demokrasi barat, karena dengan menerima dan belajar dari barat, Indonesia bisa membangun system pemerintahan yang lebih solid yang memungkinkan proses politik negeri itu berjalan baik.

NDL menolak gagasan Negara islam dan penerapan syari’at hampir sama dengan model NDA. namun, keduanya berbeda mengenai sampai sejauhmana  agama ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan. sementara pendukung NDA masih mengakui pentingnya pelembagaan agama oleh Negara, pendukung NDL menganggapnya tidak penting. keduanya juga berbeda pendapat tentang isu kebebesan agama. NDA menganggap religiusitas sebagai syarat utama bagi terciptanya masyarakat yang saleh, dan karenanya Negara harus ikut campur dalam urusan agama, sementara NDL menganggap religiusitas sepenuhnya sebagai urusan pribadi, dan Negara tidak berhak ikut campur.  pendeknya NDL menganggap bahwa penerapan terbaik demokrasi adalah ketika Negara dan masyarakat diberikan kebebasan total untuk menjalankan peran meraka masing-masing secara independen. fungsi Negara adalah mengelola urusan public, sedangkan fungsi agama haruslah dibatasi hanya pada wilayah privat. 

HUBUNGAN DEMOKRASI INDONESIA DENGAN PAKISTAN

Isthiaq ahmed; sarjana Pakistan, dalam analisisnya tentang politik Pakistan, menjabarkan 4 model pemerintahan yang dicita-citakan kaum muslimin;

  1. Negara sacral tanpa kehendak manusia.
Model ini disarkan pada asumsi bahwa “Allah tidak menyerahkan kehidupan didunia kedalam tangan manusia, tapi telah menetapkan jalan yang sudah ditentukan, dengan perintah terperinci tentang bagaimana menempuh jalan itu” pemikiran-pemikiran seperti ini percaya bahwa; segala sesuatu telah diatur oleh  islam dan tidak ada wilayah kehidupan manusia yang dibiarkan kosong  tanpa perintah Allah.
1. Negara sacral dengan kehendak manusia
Berasumsi bahwa “pemerintah politik islam tidak sepenuhnya teokratis dan tidak sepenuhnya sekuler, tapi keseimbangan diantara keduanya”, namun model ini punya banyak varian, mulai dari otokritik sampai yang liberal.

2. Negara sekuler dengan kehendak ilahi
Model ini didasarkan pada keyakinan bahwa “islam tidak mengharuskan konsep Negara tertentu apapun” Muhammad usman dan S.M jafar percaya bahwa demokrasi bukan system politik islam klasik, yang bisa menyediakan kehidupan politik yang lebih baik bagi kaum muslimin.

3. Negara sekuler tanpa kehendak ilahi
Asumsi bahwa Pakistan adalah merupakan Negara sekuler murni. agama yakni islam, dengan demikian harus dilepaskan dari wacana politik atau pemerintahan manapun

ASUMSI
Demokrasi merupakan konsep baru dalam wacana politik islam. kaum muslim baru berkenalan dengan demokrasi sejak awal abad lalu, pada awalnya banyak yang menolaknya, terutama karena kecurigaam mereka terhadap apa saja yang datang dari barat, namun karena konsep itu semakin populer, tampaknya tidak banyak pilihan bagi mereka selain menerimanya, jadi sejak paruh ke-II abad lalu, demokrasi diterima secara luas kaum muslim baik dari kelompok liberal maupun konservatif mengakui nilai-nilainya dan menganggapnya system ideal yang diterapkan dalam kehidupan politik mereka, hanya sedikit kelompok islam yang menolak konsep itu, dan biasanya mereka adalah minoritas radikal, yang pada dasarnya bukan hanya menolak demokrasi melainkan juga menolak cara-cara konstitusional.

KESIMPULAN

Paparan diatas, memang bukanlah suatu hal yang sempurna, alur pemikiran penulis merujuk kepada secuil sejarah dalam hal menggali dan mengusung demokrasi di Indonesia, untuk dikaji kembali. pemikiran diatas hanyalah sebagai sebuah pengembaraan intelektual, yang menghubungkan sejarah dengan kondisi ideology pasca kemerdekaan sampai sekarang ini, tulisan ini berangkat dari hasil diskusi penulis dengan kelompok anti demokrasi di Indonesia, sehingga penulis menilai bahwa Demokrasi di indonesi menjadi patut di diskusikan, adanya perbedaan pemikiran tentang makna demokrasi yang sesungguhnya, menggambarkan bahwa pemuda kita, masih membutuhkan banyak teori, untuk memperkuat asumsi terhadap makna demokrasi di Indonesia yang sesungguhnya.

Fakta menggambarkan ada banyak para generasi yang telah memaknai samar, tentang ideology demokrasi keindonesiaan yang sesungguhnya. bahkan tidak jarang kita temukan, ada sekelompok pemuda yang mengharamkan demokrasi di Indonesia, sehingga dengan melihat fenomena ini penulis mencoba menghubungkan sejarah dengan fakta, dalam hal mengoreksi bentuk Ideologi yang mengharamkan demokrasi di Indonesia. acuan yang memperkuat argumentasi dalam pola pemikiran diatas, penulis merujuk kepada sumber islam, yakni hadits rasululullah yang menyatakan; ku tinggalkan kepada mu dua perkara, yang apabila kalian berpegang teguh kepadanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yakni ; alqur’an dan hadits (baru). bentuk demokrasi ke-indonesiaan diatas adalah manivestasi dari pemahaman terhadap konteks hadits, sehingga para the founding fathers memberlakukan hadits sebagai sebuah acuan dalam menjalankan demokrasi di Indonesia.

kiranya hanya ini yang dapat penulis sampaikan, kritik dan saran konstruktif dari para pembaca sangat penulis harapkan, demi kesempurnaan tulisan ini. walllahul muwafieq illa aqwamitharieq,, salam,. 

Top of Form

Tidak ada komentar: