Selasa, 18 Juni 2013

Membangun Jaringan Kerjasama Antar Desa



Hamdan Syafi’i, S.Sos.I

Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses suatu kegiatan adalah sukses dalam kerja sama.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
  1. Dua orang/lembaga/desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau lebih yang bekerja sama tersebut.
  2. Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
  3. Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak. 
  4. Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan di capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama tersebut. Manfaat kerja sama dilihat dari target tersebut adalah baik bersifat finansial maupun nonfinansial.
Adapun manfaat kerja sama sebagai berikut :
  1. Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
  2. Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
  3. Kerja sama mendorong terciptanya sinergi, sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
  4. Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
  5. Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
  6. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Dalam rangka mencapai tujuan tertentu desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Baik tingkat kecamatan, kabupaten dan stikholder lain yang mendukung.
Bentuk kerjasama desa antara lain :
  1. Kerjasama desa dengan desa, dalam satu kecamatan ;
  2. Kerjasama desa dengan desa, lain kecamatan ;
  3. Kerjasama desa dengan desa, lain kabupaten; dan
  4. Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa kerjasaman desa dilakukan sesuai kewenangannya oleh karena itu bidang Kerjasama Desa dengan Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Bidang Kerjasama dengan Pihak Ketiga meliputi :
  1. Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
  2. Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. Sosial Budaya;
  5. Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
  7. Tenaga Kerja;
  8. Pekerjaan Umum;
  9. Batas Desa; dan/atau
  10. Lain-lain kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama. Badan Kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk Sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan kerjasama.
Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Biaya pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing. Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa.
Peran BPD dalam Kerjasama Desa antara lain adalah :
  1. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa;
  2. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa.
Pada dasarnya belum ada desa yang dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan. Betapapun besarnya dana/pendapatan asli desa yang tersedia tidak semua kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani. Oleh karena itu setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam memenuhi tugas/kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar satu desa dengan desa lain/pihak ketiga perlu semakin digalakkan dengan harapan kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain. Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: